20/09/2024

Warta5.com

cerdas mewartakan

Makamah Agung Restui Trump Larang Pengungsi Masuk AS

1 min read

[ A+ ] /[ A- ]

WASHINGTON – Mahkamah Agung Amerika Serikat mengabulkan permintaan Presiden Donald Trump untuk secara luas menerapkan larangan pengungsi dari seluruh dunia memasuki negara adidaya itu.

Hakim Agung, pada hari Selasa, (12/9/2017), mengabulkan permintaan dari administrasi Trump untuk menganulir keputusan pengadilan yang lebih rendah yang sebelumnya mengizinkan 24.000 pengungsi tambahan untuk memasuki Amerika Serikat sebelum Oktober 2017 .

Putusan Mahkamah Agung memberi Trump kemenangan parsial karena pengadilan tinggi mempersiapkan sebuah sidang kunci mengenai konstitusionalitas tatanan eksekutif Trump yang kontroversial pada bulan Oktober.

Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif yang direvisi pada tanggal 6 Maret yang melarang para pelancong dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim – Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman – selama 90 hari dan menghalangi sebagian besar pengungsi, selama 120 hari yang dia maksudkan untuk mencegah serangan “teroris”.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.