20/09/2024

Warta5.com

cerdas mewartakan

Hubungan Sejenis, Oknum Prajurit TNI Dipecat

1 min read

[ A+ ] /[ A- ]

JAKARTA -Salah seorang oknum prajurit, Praka P, dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjara karena terbukti melakukan hubungan sejenis dengan juniornya sesama prajurit.

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung(MA), Rabu(14/10/2020).

“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.

Dikutip dari Serambi Indonesia, Kamis (15/10/20200, menurut majelis, terdakwa terbukti melakukan perilaku seks menyimpang dengan sesama jenis, padahal terdakwa prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.